Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air memang terbilang lambat. Dalam setahun, penambahan kapasitasnya untuk sektor ketenagalistrikan hanya 500 megawatt (MW).
Padahal Indonesia memiliki potensi sumber daya EBT yang bisa dikonversi sebagai listrik mencapai 400 gigawatt (GW). Namun pemanfaatannya baru sekitar 10 GW atau 2,5 persen dari potensi tersebut. Sementara Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menargetkan bauran energi EBT 23 persen di 2025.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pengembangan EBT memerlukan insentif dan disinsentif agar lebih bergairah. Pasalnya hingga kini, pengembangan EBT dinilai terbilang mahal.
Insentif perlu diberikan untuk mengurangi beban pengembang EBT. Sementara disinsentif perlu diberikan bagi penyumbang karbon dan emisi salah satunya pengguna energi fosil.
“EBT hanya bisa berkembang kalau ada insentif dan disinsentif. Tanpa itu tidak akan mencapai titik equilibrium, sampai kapanpun tidak akan bisa karena masih dianggap EBT mahal,” kata Sugeng dalam acara Media Group News Summit Series bertajuk Indonesia Green Summit, Senin, 26 Juli 2021.
Ia mencontohkan, saat ini insentif justru diberikan pada energi primer yang notabene menyumbang karbon tertinggi, contohnya solar karena memiliki ron yang rendah. Insentif diberikan dalam bentuk subsidi. Demikian juga batu bara yang juga menyumbang emisi tinggi.
“Ke depan subsidi ini harus diberikan ke yang bersih dan terbarukan. Paradigma tersebut harus di balik,” tutur Sugeng.
Ia mengatakan skema insentif dan disinsentif ini akan dimasukkan dalam UU EBT yang saat ini masih dibahas. Hingga awal Juli, Rancangan UU EBT telah selesai dibahas di level Komisi VII dan telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasi.
Setelah substansinya kelar dan Baleg menyatakan tuntas maka akan diserahkan ke Pimpinan DPR untuk diparipurnakan, lalu diserahkan ke pemerintah untuk masuk dalam proses pembahasan. Ia menargetkan UU tersebut kelar pada akhir 2021.
“InsyaAllah 2021 akhir ini kita harapkan tuntas. UU ini akan berisi tentang insentif bagi pengembangan EBT dan disinsentif bagi fosil penyumbang karbon,” jelas Sugeng.