Blending BBM Pertamina Legal dan Diatur Dalam Undang-Undang

0
360

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Zhafir Galang Arissaputra, menegaskan bahwa proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) merupakan aktivitas legal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta peraturan turunannya.

Pernyataan ini disampaikan Zhafir menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Zhafir menilai, kesalahpahaman publik mengenai blending telah mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang tidak seharusnya bertanggung jawab.

Vendor BBM Bukan Pengambil Keputusan

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus, pihak vendor atau pelaksana teknis justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, para vendor hanya menjalankan kontrak kerja berdasarkan arahan dari BUMN yang memiliki otoritas sah.

“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan,” jelasnya.

Zhafir menekankan bahwa sejumlah pihak yang dijadikan tersangka hanyalah pelaksana lapangan. Mereka tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis dalam tata kelola migas.

“Penegakan hukum seharusnya diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Kejagung: Blending Tidak Masuk Objek Penyidikan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aktivitas blending BBM tidak menjadi sasaran dalam penyidikan kasus tersebut.

“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Blending BBM sendiri merupakan proses legal yang bertujuan meningkatkan mutu BBM agar sesuai standar nasional (SNI). Proses ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013, serta tidak termasuk perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta, antara lain berinisial MR, AW, dan IY. Selain itu, beberapa legal officer dan pelaksana operasional vendor juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena disebut terlibat dalam aktivitas distribusi dan blending BBM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here