Wacana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali mengemuka dan dinilai semakin mendesak untuk segera dibahas. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, menegaskan bahwa revisi regulasi tersebut penting untuk memperkuat peran negara dalam mengelola sektor migas nasional.
Menurut Jalal, pembahasan revisi UU Migas sudah seharusnya menjadi prioritas karena sektor energi nasional menghadapi tantangan serius, terutama tren penurunan lifting minyak dalam beberapa tahun terakhir.
“Revisi UU Migas perlu segera diprioritaskan. Penurunan lifting yang terjadi selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya penguatan peran negara untuk meningkatkan produksi sebagai kunci ketahanan dan swasembada energi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat, target kemandirian energi nasional akan semakin sulit dicapai. Karena itu, revisi UU Migas harus menitikberatkan pada penguatan kebijakan strategis yang mampu mendorong peningkatan produksi dan pengelolaan sumber daya energi secara optimal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Migas sebenarnya telah melalui proses panjang. Pada periode 2014–2019, rancangan tersebut telah selesai dibahas di DPR RI dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, pada Januari 2019, meskipun surat presiden telah diterbitkan, pemerintah tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran, sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan secara optimal.
Pada periode 2019–2024, RUU Migas kembali dibahas dan telah melalui proses sinkronisasi serta harmonisasi di Baleg DPR RI sebelum diserahkan ke Komisi VII DPR RI. Namun, rancangan tersebut kembali terhenti karena tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan di Badan Musyawarah DPR untuk diparipurnakan.
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang menilai revisi UU Migas memiliki peran strategis dalam mendukung target peningkatan lifting minyak nasional. Ia menekankan bahwa regulasi baru nantinya harus memperkuat posisi negara dalam pengendalian produksi migas sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami siap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas agar dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Dorongan percepatan revisi UU Migas ini dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi ketahanan energi nasional, sekaligus mengamankan kepentingan strategis negara di tengah dinamika geopolitik dan fluktuasi pasar energi global.








