Baru-baru ini sebagian masyarakat keluhkan melonjaknya tagihan listrik yang terjadi di tengah pemberlakuan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akibat pandemi Corona. PT PLN (Persero) kemudian menanggapi pengaduan-pengaduan tersebut yang diterima melalui Contact Center PLN 123.
Dilansir dari okezone.com, terhitung hingga Rabu 6 Mei 2020 khusus di DKI Jakarta, PLN telah berhasil menangani 2.200 pengaduan dari 2.998 pengaduan yang masuk. Tidak hanya itu, petugas di lapangan dikerahkan untuk mendatangi rumah konsumen apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan.
“Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73% pengaduan telah diselesaikan. Dari 2.200 yang sudah diselesaikan, 94% datanya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN,” ungkap General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta Ikhsan Ahsaad.
Di samping itu, naiknya tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening pada bulan sebelumnya.
Hal ini karena petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung disusul kebijakan physical distancing oleh pemerintah.
Untuk itu tagihan listrik didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir yakni bulan Desember, Januari, dan Februari.
Pada bulan Maret setelah mulai diberlakukannya PSBB, terjadilah peningkatan konsumsi daya listrik di rumah. Ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan). Selisih ini kemudian diakumulasikan ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.
Adapun riwayat pemakaian listrik pelanggan dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel maupun situs resmi www.pln.co.id.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.