Kementerian BUMN akhirnya buka suara terkait kontroversi tarif listrik. Kementerian menegaskan, hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada ialah kenaikan tagihan listrik.
“Ini saya jelaskan mengenai kontroversi tarif PLN. Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama aja, nggak ada kenaikan. Jadi yang naik mungkin tagihan, kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah banyak yang kita pakai listrik-listrik di rumah, karena selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi,” jelas Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Dia mengatakan, selama work from home pemakaian listrik di rumah lebih tinggi. Sebab, segala aktivitas dilakukan di rumah.
Soal tagihan yang bengkak, lanjut Arya, ialah karena terkait dengan penghitungan meteran listrik yang dihitung menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir. Lantaran, petugas PLN tidak bisa mendatangi rumah-rumah.
Dengan penghitungan rata-rata 3 bulan itu tersebut sebenarnya ada kelebihan penggunaan listrik karena work from home yang sementara belum dihitung. Pada saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan, kelebihan itu dihitung dan akhirnya membuat tagihan pelanggan semakin besar.
“Pada bulan ketiga temen-temen PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan. Nah kelebihan ini lah, pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dia mengatakan, PLN memberikan keringanan kepada pelanggan. Di mana, kelebihan tagihan itu bisa dicicil.
“Karena tahu melonjak tagihan tersebut, ini membuat temen-temen PLN tersebut merasa ini, masyarakat kasian juga nih kalau langsung membayar, maka mereka mengatakan kelebihan ini bisa dicicil 2-3 bulan selama cicilan itu dipakai. Ini kita lihat bahwa memang tidak ada perubahan dari tarif dasar listrik,” terangnya.