Tagihan Listrik Dicicil, Sebuah Skema yang Diharapkan Bisa Ringankan Beban Pelanggan

0
723

PT PLN (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang tagihan listriknya jebol saat work from home (WFH). PLN mengizinkan pelanggannya mencicil tagihan listrik mereka. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang biaya listriknya meningkat minimal 20% dari bulan sebelumnya.

Mereka hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni ini, lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang tagihan listriknya meningkat tajam. Lalu, sudah tepatkah kebijakan tersebut diterapkan di tengah pandemi Corona saat ini?

Menurut Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi kebijakan yang diberlakukan PLN itu sudah memenuhi standar internasional. Berbagai negara maju, menurutnya sudah memberlakukan kebijakan serupa di tengah krisis seperti sekarang ini.

“Tindakan PLN memberikan installments (angsuran) ini sesungguhnya sudah sesuai dengan standar internasional, sudah diterapkan juga di berbagai negara maju,” kata Fahmi dilansir dari detikcom, Rabu (10/6/2020).

Fahmi mencontohkan, saat dirinya dulu mengenyam pendidikan di Australia, dirinya bisa mengajukan fasilitas mencicil bayar listrik saat tagihan tiba-tiba membengkak tanpa disadari.

Baca juga: Kementerian BUMN Sebut Tarif Listrik Tidak Alami Kenaikan, Benarkah?

“Waktu saya sekolah di Australia, saat pertama datang bertepatan dengan musim dingin, sehingga heather (pemanas) menyala 24 jam. Akibatnya tagihan listrik saya membengkan. Lalu, saya ajukan fasilitas cicilan selama 6 bulan dan disetujui,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan listrik yang terjadi pada pelanggan saat ini bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik. Kenaikan tagihan listrik yang terjadi murni karena memang ada penambahan konsumsi listrik dari pelanggan selama work from home (WFH).

“Membengkaknya tagihan pelanggan disebabkan oleh WFH yang kemudian memicu peningkatan pemakaian listrik,” ungkapnya.

Selain itu, karena PLN melakukan metode penghitungan rata-rata pemakaian pelanggan selama 3 bulan terakhir. Metode ini bisa saja keliru. Namun, menurutnya metode ini dibenarkan secara internasional.

“Karena selama pandemi COVID-19, PLN memutuskan tidak memeriksa langsung meteran listrik di rumah-rumah pelanggan. PLN menggunakan data rata-rata pemakaian dalam 3 bulan terakhir yang cenderung meningkat, tapi ini sudah sesuai dengan standar internasional,” sambungnya.

Untuk itu, PLN diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) yang tanggap merespons keluhan pelanggan terkait tagihan listrik mereka.

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here