Relaksasi berupa penurunan harga gas industri menjadi USD6 per million british thermal unit (MMBTU) diharapkan bisa meningkatkan penyerapan gas lebih optimal. Pasalnya saat ini penyerapan gas mengalami penurunan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mencatat realisasi lifting atau penyaluran gas di Mei mencapai 5.253 juta standar kaki kubik (mmscfd) atau 10,45 persen lebih rendah dibanding posisi kuartal pertama atau hingga Maret yang mencapai 5.866 mmscfd.
Sedangkan bila dibandingkan dengan target APBN 2020 yang sebesar 6.670 mmscfd, maka realisasi lifting Mei hanya mencapai 79 persen.
Berdasarkan data penjualan Mei 2020, serapan gas alam cair (LNG) terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya dua kargo dibandingkan serapan kuartal I-2020 yang mencapai 13 kargo.
Ketidakmampuan penyerapan oleh pasar domestik terutama terjadi pada PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri yang tidak mampu menyerap secara optimal. Penurunan penyerapan gas PLN dan juga sektor industri disebabkan oleh kondisi covid-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang, sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara.
Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri. Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial dan perkantoran selama masa pandemi ini akibatnya berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN.
Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menter Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2020, Peraturan Menteri ESDM Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2020 diharapkan dapat mendorong peningkatan kembali penggunaan gas
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut berjalan efektif, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sebelumnya pada awal Juni 2020, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of production sharing contract (PSC) untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak 13 April 2020.
“Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer),” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Juni 2020.
Dwi mengatakan penandatanganan Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian terkait penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar USD6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna.
“Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menambahkan keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. SKK Migas berharap pada Juni dan seterusnya dengan telah diimplementasikannya Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan membuat serapan gas bumi beranjak naik.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional melalui peningkatan nilai tambah di industri hilir dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016.
Sumber: Medcom.id