Tahun Depan, Subsidi Energi Langsung Diberikan ke Penerima

0
700

Tahun depan, pemerintah menargetkan perubahan skema pemberian subsidi energi menjadi basis orang atau diberikan secara langsung ke kelompok sasaran. Subsidi energi juga akan diintegrasikan ke Program Kartu Sembako.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, selama ini, pemerintah masih menerapkan basis komoditas. Tapi, skema ini kurang tepat sasaran karena komoditas tersebut juga dapat diakses kelompok menengah ke atas.

“Berbeda jika bantuannya berbasis orang, akan langsung ke orang miskin dan rentan, sehingga lebih tepat sasaran,” kata dilansir dari Republika.co.id, Rabu (17/6).

Dalam basis komoditas, Ubaidi menjelaskan, bantuan diberikan dalam bentuk harga yang lebih murah, dalam hal ini berupa subsidi selisih harga. Sebagai contoh, harga keekonomian LPG tiga kilogram adalah Rp 8 ribu, namun dijual ke masyarakat hanya Rp 4.250.

Selisihnya, Rp 3.750, merupakan bantuan/subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina sebagai penyedia LPG yang telah menjual di bawah harga keekonomian.

Ubaidi menjelaskan, kelemahan dari skema ini adalah komoditas yang harganya lebih murah dapat dibeli semua orang dengan harga sama yang dibeli orang miskin. Tidak terkecuali orang kaya yang sebenarnya mampu untuk membeli komoditas energi non subsidi.

Sedangkan, untuk basis orang, pemerintah akan memberikan bantuan atau selisih harga tadi langsung kepada orang miskin dan rentan dalam bentuk non tunai. Rencananya, bantuan tersebut akan dimasukkan ke Kartu Sembako yang kini sudah berjalan. “Nantinya, bantuan bisa dipakai untuk membeli komoditas yang semula bersubsidi,” tutur Ubaidi.

Dengan demikian, Ubaidi mengatakan, harga komoditas akan tetap sama di level harga keekonomian. Tapi, orang miskin akan mendapatkan bantuan untuk membeli komoditas tersebut, sedangkan orang kaya harus membeli dengan kemampuan sendiri.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021, reformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap. Proses transformasi subsidi LPG tabung tiga kilogram direncanakan mulai pada Januari 2021.

Besaran bantuan sosial untuk subsidi LPG tiga kilogram akan diberikan minimal sama dengan besaran benefit yang diterima sebelumnya. Kelompok target penerima yang mendapatkan bantuan adalah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) 40 persen termiskin, usaha mikro, petani kecil dan nelayan kecil.

Tidak hanya LPG, transformasi juga mencakup subsidi listrik bagi golongan rumah tangga (RT). Tapi, tidak disebutkan secara detail mengenai waktu pelaksanaan transformasi subsidi ini. Melalui KEM PPKF 2021, hanya dijelaskan bantuan ditujukan kepada masyarakat miskin yang merupakan golongan pelanggan RT 450 VA dan RT 900VA.

Penyaluran subsidi energi diintegrasikan dengan bantuan energi lain. Bantuan akan diberikan dengan besaran rupiah tertentu setiap bulan dalam jumlah tetap dan ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi listrik target penerima agar tidak ada penurunan daya beli.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan fiskal tahun depan diarahkan pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga berupaya melanjutkan reformasi ekonomi yang terutama menyasar pada produktivitas dan daya saing. “Ini bukan berdiri sendiri, tetapi dilakukan melalui konsolidasi fiskal secara bertahap,” katanya dalam diskusi online, Rabu.

Febrio menggambarkan kebijakan fiskal tahun depan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif dengan defisit 3,05 persen hingga 4,01 persen terhadap PDB. Sementara itu, ekonomi diperkirakan tumbuh dalam rentang 4,5 persen sampai 5,5 persen.

Sumber: Republika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here