Pemerintah diminta segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Energi Baru Terbarukan.
Ketua Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menuturkan sampai saat ini draft Perpres tentang energi terbarukan sudah di bahas bersama asosiasi terkait termasuk pihaknya pada Januari lalu.
Penerbitan perpres dirasa penting guna memberikan kepastian usaha dan daya tarik investasi pasca Covid-19.
“Seharusnya draft ini sudah dibahas oleh ESDM. Rencana awal yang kami tahu akan diselesaikan pada Maret lalu,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (20/6/2020).
Surya menyebutkan pihaknya memahami terjadi penundaan penerbitan Perpres seiring langkah pemerintah memfokuskan diri menangani pandemi. Meski begitu, pada April yang lalu menurut Surya, Sekretariat Kabinet sudah setuju rancangan Perpres untuk dibahas interdepartemen dan Kementerian ESDM ditunjuk sebagai leading sektor untuk dibahas.
“Mustinya ESDM sudah mengatur strategi untuk membahasnya,” ucapnya.
Dia menyebutkan dalam perkembangan pembahasan, panas bumi termasuk sebagai energi yang diatur dalam beleid ini. Seperti diketahui dalam draft awal, ada rencana Kementerian ESDM mengeluarkan isu panas bumi dari beleid ini
“Kami juga sedang mendorong agar RUU EBT juga dapat diselesaikan pada tahun 2020 karena sudah masuk dalam prolegnas prioritas dari Komisi VII DPR-RI,” tutur Surya.