Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jabar. Pengusaha yang memiliki tambang ilegal itu belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP).
Penutupan tambang ilegal yang sudah berjalan 6 tahun ini ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan. Selain itu dipasang pengumuman kepada masyarakat lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP sehingga aktivitas pekerja harus dihentikan.
Uu mengatakan pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar. Wagub bersama petugas menyita dua unit alat berat yang sedang beroperasi.
“Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas, tapi tidak (dituruti),” kata Wagub Uu di Bekasi, Jumat (17/7/2020).
Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan.
“Dengan tidak ada IUP, maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar,” katanya.
Uu menegaskan semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Jika IUP diperlihatkan, insya Allah aktivitas pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Tapi kalau seperti ini tidak memiliki izin, seenaknya, akhirnya lingkungan yang rusak,” kata Kang Uu.
Menurut dia, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.
“Mungkin masyarakat hari ini tidak akan kena dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu,” ucap dia.
Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal dan menjamin keselamatan pelapor. “Jadi jangan takut lah sekarang, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Kita negara hukum,” katanya.
Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Seru Dedi menjelaskan aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama 6 tahun itu, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemda.
“Wajar jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar,” kata Dedi.