Pemerintah akan membangun tempat pengolahan sampah dengan sistem refuse derived fuel (RDF) di 10 kota. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi mengatasi permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) .
Sistem RDF merupakan teknologi yang mengubah sampah menjadi energi, yakni energi ramah lingkungan pengganti batubara. Saat ini RDF sudah dikembangkan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami mau bikin RDF seperti itu (di Cilacap) sebanyak 10 lagi di kota-kota yang sampahnya di bawah 200 ton per hari,” kata Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam acara Peluncuran Packaging Recovery Organization, Selasa (25/8).
Luhut mengatakan, pengelolaan sampah ini perlu sinergi semua pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat. Namun, Luhut tak memberi perincian dimana saja lokasi TPST yang akan dibangun RDF ini. “Target pemerintah mengurangi sampah sampai 30% melalui Reuse, Reduce, danRecycle (3R) serta penanganan sampah 70% pada 2025,” ujar Luhut.
Selain membangun sistem RDF, Luhut menyatakan pemerintah telah meminta agar pelaku usaha mampu mengelola sampah mereka sendiri
Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar menambahkan, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen.
Beleid yang terbit akhir tahun lalu ini menegaskan adanya kewajiban produsen dalam pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan wadah yang mereka hasilkan. Sejauh ini tercatat ada enam korporasi di Indonesia yang telah melaksanakan aturan ini.