Didukung KPK, Pertamina Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara atas Aset senilai Rp 9,5 Triliun

0
645

Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina Group dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas Aset senilai Rp 9,5 triliun. Aset tersebut adalah Aset Negara yang dikelola Pertamina di antaranya yang berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya tidak dapat dikembangkan kini menjadi bermanfaat terutama bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto mengatakan, sinergi Pertamina dengan KPK menitikberatkan pada tindakan pencegahan tindakan korupsi sehingga sejak awal sudah bisa diminalisir terjadinya kerugian negara. Selain KPK, Pertamina juga mendapat dukungan dari Polri dan Kejakgung, sehingga seluruh proses bisnis, termasuk proses pendayagunaan Aset, menjadi lebih transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.

“Pertamina dan KPK telah sepakat untuk kerja sama intensif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan BUMN bersih,” tegas Haryo.

Pertamina, lanjut Haryo, menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah membantu Pertamina menyelesaikan permasalahan pendayagunaan aset, termasuk aset di Palembang dan Barito Timur, sehingga bisa dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus menekan potensi kerugian aset negara. Sebagai informasi, aset di Palembang dimanfaatkan sebagai Kawasan Kenten Cultural Park. Sementara di Barito Timur, aset tersebut dimanfaatkan sebagai akses sepanjang 60 km untuk meningkatkan konektifitas antar daerah dan mempermudah transportasi komoditas, terutama dari hasil tambang dan perkebunan.

Sementara itu, menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari pengawasan dan pengelolaan kegiatan antikorupsi, menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, menerapkan whistleblowing system serta membangun budaya integritas di seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina tanpa terkecuali. Selain itu, Pertamina dan KPK juga bersinergi dalam melakukan optimalisasi asset serta penerapan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).

“Kerja sama dengan KPK akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG [good corporate governance] di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina,” imbuh Fajriyah.

Fajriyah juga menyampaikan apresiasin terhadap KPK atas penghargaan yang diberikan kepada Pertamina Grup. “Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dari KPK kepada anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), sebagai perusahaan yang menerapkan “Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap” dan perusahaan yang menjalankan praktik baik dalam menerapkan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP),” terang Fajriyah.

Menurut Fajriyah, kerja sama dengan KPK akan terus ditingkatkan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUMN yang mengelola perusahaan dalam kerangka integritas, bersih, dan transparan. GCG di Pertamina, tambah Fajriyah, tidak lagi sebagai sesuatu yang bersifat mandatory, melainkan sudah menjadi budaya dan kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari mulai dari manajemen puncak hingga pekerja di lapangan.

Tak hanya itu, Pertamina juga mengapresiasi bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah setempat. “Dengan dukungan seluruh stakeholder, Pertamina akan tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia yang bersih, transparan dan berintegritas, serta menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional,” pungkas Fajriyah.**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here