Site icon Seputar Energi

Percepat Pemerataan Energi Hingga Pelosok Negeri, Pertamina Gandeng KemenkopUKM untuk Pembangunan Outlet Pertashop

Pertamina menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) untuk mempercepat penambahan outlet Pertashop di pelosok daerah. 

Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, Elpiji Non Subsidi, pelumas, dan produk Pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain. Pertashop menyediakan produk Pertamax dengan harga yang sama dengan di SPBU reguler. Outlet Pertashop menawarkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraannya tanpa harus berkendara jauh ke SPBU. 

KemenkopUKM juga akan membantu Pertamina memberdayakan Koperasi dan UMKM dalam distribusi minyak, gas, serta energi terbarukan. Kerja sama ini untuk mempercepat pemerataan energi di seluruh penjuru negeri melalui pembangunan Outlet Pertashop.

Sinergi Pertamina dan KemenkopUKM ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, di Jakarta, Senin (21/12). 

MenkopUKM Teten Masduki optimistis bahwa sinergi seperti ini merupakan salah satu cara terbaik untuk mewujudkan kehadiran pemerintah bagi masyarakat. 

Melalui Nota Kesepahaman ini, Teten Masduki memastikan jaringan Koperasi dan UMKM di seluruh daerah di Indonesia siap menjadi mitra strategis pengelola Outlet Pertashop. 

“Sinergi seperti ini harus digencarkan. Di satu sisi, pemerataan energi yang menjadi tugas dan amanah Pemerintah melalui Pertamina dapat tercapai lebih cepat dan tepat. Di sisi lain, kami akan menggerakkan ekonomi masyarakat, ekonomi daerah. Jadi, manfaatnya tidak hanya energi ini dirasakan di seluruh Indonesia, namun dalam prosesnya memberdayakan dan memberikan nilai tambah bagi perangkat daerah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara holistik,” jelas Teten. 

Teten menyebutkan setidaknya sebanyak 86,6% koperasi di sektor riil berpeluang membangun kemitraan dengan Pertamina, baik itu untuk program Pertashop maupun pengembangannya di kemudian hari.

Kerja sama ini juga membantu jaringan anggota Koperasi maupun pelaku UMKM di seluruh Indonesia menjadi lebih mudah mendapatkan akses energi untuk mendukung kegiatan usaha.

“Seperti para nelayan di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan program pemerataan energi, terdapat sekitar 1.973 unit koperasi nelayan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, belum semua mudah mengakses BBM untuk perahunya. Ini juga berpeluang untuk menjadi bagian dari perluasan program kemitraan pembangunan Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) yang sudah dimulai selama ini. Kami KemenkopUKM juga akan memastikan dan memonitor seluruh koperasi yang ditugaskan sebagai mitra pengelola Outlet Pertashop harus menjalankan amanahnya sebaik mungkin agar manfaatnya dapat segera terasa di masyarakat,” kata Teten.

Teten berharap Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal bagi kemajuan Koperasi dan UMKM sebagai mitra strategis menjamin ketersediaan energi di Indonesia. 

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina sebagai BUMN mempunyai tanggung jawab, untuk menyediakan BBM dan LPG di seluruh pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, Pertamina membuat Program One Village One Outlet (OVOO), yang juga  bagian dari upaya Pertamina dalam memastikan availability dan accessibility BBM di seluruh wilayah Indonesia, layaknya program BBM Satu Harga.

Menurut Nicke, Pertamina menargetkan membangun 40.000 Pertashop hingga tahun 2024 dan mulai tahun depan ditargetkan akan dibangun 10.000 Pertashop per tahun. Karena itu, penting untuk kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM). Sebelumnya kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi. 

“Dengan UMKM ikut terlibat dalam distribusi BBM Non Subsidi, ini memperlihatkan bahwa UMKM sudah naik kelas, tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin yang menerima subsidi oleh Pemerintah. Ini sekaligus untuk memberikan edukasi sampai ke masyarakat desa agar menggunakan BBM ramah lingkungan,” ujar Nicke. 

Nicke menambahkan, sesuai dengan UU BUMN, Pertamina mendapat tugas tidak hanya mencari profit semata, tetapi juga harus melakukan pembinaan UMKM dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kerja sama ini sangat tepat, mengingat lebih 90 persen tenaga kerja terserap di UMKM dan UMKM memberikan kontribusinya lebih dari 60% ke PDB nasional,” pungkas Nicke.