Bangun Jalan di Hutan Lindung, Bos Batubara di Lahat Tersangka dan Ditahan

0
1365

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) Muhammad Darmansyah (45) sebagai tersangka dugaan merusak hutan.

Bos batubara ini membangun jalan tambang sepanjang 1,3 km lebar tujuh meter di hutan lindung di Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel). Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri menunjukan, Jalan

Selama dua tahun terakhir perusahaan yang beroperasi di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat itu melakukan perambahan hutan dengan membawa alat-alat berat dan melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.

Perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jumat (8/1/2021), berkas beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

“Pelimpahan dua berkas dari tim penyidik (Bareskrim) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertama korporasi perusahaan dan kedua tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah, Jumat (8/1/2021). 

Tersangka saat ini ditahan sembari membuat surat dakwaan selama 20 hari. Selanjutnya berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat.

“Saat ini ditetapkan 1 tersangka. Sedangkan untuk perusahaan saat ini boleh beroperasi, namun tak boleh melewati kawasan hutan itu lagi,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here