Pemerintah menetapkan batu bara akan menjadi barang kena pajak pada 2021. Hal ini bertujuan untuk mendongkrak pos penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan aturan ini sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan selaku lembaga teknis dalam bidang perpajakan. Namun, pengenaan pajaknya akan dilakukan secara berjenjang dan disesuaikan dengan dinamika pasar secara keseluruhan.
Lantaran masih disiapkan, Ridwan menyatakan belum ada angka pasti mengenai tarif pajak yang akan dikenakan ke batu bara nanti.
“Ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan cermat, dan penuh perhitungan yang secara regulasi pun memang dimungkinkan,” ujar Ridwan saat konferensi capaian akhir tahun secara virtual bersama awak media, Jumat (15/1).
Landasan hukum penetapan barang kena pajak bagi batu bara tertuang di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pemerintah tetap memperhatikan kepentingan badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya sehingga penyesuaian ini pun sudah memperhitungkan dan memperhatikan kepentingan badan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan kebijakan ini sengaja diambil karena harga batu bara tengah meningkat sejak akhir tahun lalu. Hal ini memberi potensi yang baik bagi penerimaan negara bila turut mengenakan pajak terhadap komoditas itu.
“Upaya ini untuk menjamin penerimaan negara meningkat, karena penerimaan negara yang meningkat juga mandat dari UU 3/2020,” ungkapnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha di sektor pertambangan. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk meningkatkan daya saing minerba nasional.