Site icon Seputar Energi

Perpres Energi Baru dan Terbarukan Selangkah Lagi Diterbitkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa kelanjutan peraturan presiden terkait dengan energi baru dan terbarukan tinggal menunggu diundangkan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan bahwa perpres EBT (energi baru dan terbarukan) merupakan salah satu penguatan regulasi dari Kementerian ESDM untuk memberikan sinyal positif terhadap pengembangan energi bersih.

“Kalau penyusunan perpres sudah akomodasi stakeholders. Sudah selesai sudah sirkulasi di kementerian kita nunggu segera diundangkan,” katanya dalam sebuah webinar yang digelar, Jumat (19/2/2021).

Chrisnawan menambahkan bahwa rancangan perpres EBT tidak hanya terkait dengan Kementerian ESDM, tapi turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Menurutnya, sejumlah pihak berpartisipasi secara aktif untuk mengangkat harga jual listrik dari pemanfaatan EBT. “Kita menunggu semua harapannya supaya cepat,” jelasnya.

Terdapat delapan poin ketentuan harga listrik dalam rancangan perpres EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:

 1. Feed-in-Tariff staging dua tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada tahap 1: