Pertamina menyediakan beberapa jenis BBM di pasaran, yang menyesuaikan dengan beragam kebutuhan konsumen, baik untuk mesin bensin maupun diesel.
Untuk mobil bermesin bensin, tersedia produk Perta Series yang terdiri dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), dan Pertamax Turbo (RON 98).
Sementara buat mesin diesel, terdapat Dex Series yang menawarkan Dexlite (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53).
Putut Andriatno, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengatakan, angka RON dan CN dapat menjadi acuan masyarakat saat beli BBM untuk kendaraannya.
“Biasanya kebutuhan minimal RON atau CN yang sesuai spesifikasi mesin tercantum dalam buku panduan kendaraan,” ujar Putut, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (27/3/2021).
“Sudah seharusnya penggunaan BBM disesuaikan dengan kebutuhan dan spesifikasi kendaraan agar mesin optimal dan emisinya sesuai dengan batasan yang ditetapkan,” kata dia.
Selain bilangan RON dan CN yang menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, produk Perta Series dilengkapi dengan formula dan zat aditif.
Hal ini memiliki fungsi membersihkan endapan kotoran pada mesin, menjaga mesin dari pengkaratan, serta untuk efisiensi pemakaian bahan bakar.
“Mesin yang terawat dan dapat bekerja dengan optimal, mesin yang bekerja dengan baik dan pembakaran yang optimal akan berpengaruh langsung terhadap konsumsi bahan bakar, pemakaiannya akan lebih irit,” ucap Putut.
Di samping menjaga performa, penggunaan Perta Series dan Dex Series memberikan hasil gas buang yang lebih ramah lingkungan.
Untuk Perta Series, Pertamax Turbo RON 98 menawarkan emisi gas buang yang terbaik, dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm atau setara dengan standar emisi EURO 4.
Sedangkan untuk Pertamax RON 92 memiliki kandungan sulfur maksimal 300 ppm dan Pertalite RON 90 maksimal 500 ppm.
Untuk Dex Series, Pertamina Dex CN 53 adalah produk terbaik dengan kandungan sulfur maksimal 300 ppm atau setara dengan standar emisi EURO 3, dan Dexlite CN 51 maksimal 1.200 ppm.
Putut menambahkan, saat ini Pertamina sedang mengarahkan seluruh produk agar selaras dengan pemenuhan kriteria standar Emisi EURO 4.
Di mana aturan pemerintah soal standar emisi telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
“Dengan edukasi melalui promosi, harapannya masyarakat bisa merasakan langsung manfaat menggunakan BBM berkualitas,” ujat Putut.
“Sehingga bersama-sama kita dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi hingga 29 persen di tahun 2030 sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB tahun 2015 silam,” tuturnya.
Sumber asli: Kompas.com