Site icon Seputar Energi

Produksi Migas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Domestik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Aturan ini diteken 1 Juli 2021 serta menggantikan beleid lama (Permen ESDM 42/2018).

Pertimbangan dalam penetapan ini adalah untuk optimalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selain yang bersumber dari kewajiban pemenuhan minyak dan/ atau gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation).

“Pertimbangan lainnya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, perlu mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” bunyi beleid tersebut seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (22/8).

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Diatur dalam Pasal 2 Permen ini, untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dalam negeri, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.