Implementasi Permen PLTS Atap Dinilai Bisa Genjot Target EBT

0
396
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (kiri) dan Direktur PT. Len Industri (Persero) Ahraham Mose (kanan), saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diresmikan di desa Oelpuah Kabupaten Kupang, NTT, Minggu (27/12). PLTS terbesar di Indonesia berkekuatan 5 mega watt (MW) tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu PLN mensuplai aliran listrik bagi warga Kupang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/15.

Seputarenergi.com- Implementasi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap dinilai dapat mendorong target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Asal tahu saja, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Namun dalam realisasinya, ternyata industri merasa dipersulit dengan adanya kebijakan PLN yang membatasi pemanfaatan PLTS Atap sampai 15% dari kapasitas.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan untuk mencapai target 23% bauran energi terbarukan pada 2025, perlu tambahan 14 GW pembangkit energi terbarukan.

Kalau melihat RUPTL PLN, Indonesia hanya akan membangun 10,9 GW pembangkit energi terbarukan hingga 2025. Masih ada kekurangan 3-4 GW untuk mencapai bauran 23%.

“Kekurangan ini coba ditambah dengan PLTS atap, dengan target 3,6 GW sampai 2025. Tindakan PLN membatasi 10-15% kapasitas PLTS membuat keekonomian PLTS jadi rendah dan tidak menarik. Minat masyarakat memasang PLTS atap menjadi turun. Konsekuensinya kita akan gagal mencapai target energi terbarukan dan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan NDC,” kata Fabby dalam keterangan resmi, Senin (6/6).

Sementara itu, Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari mengakui masih adanya pembatasan untuk pemanfaatan PLTS Atap.

“Saat ini ada kebijakan dari PLN yang membatasi maksimal instalasi kapasitas PLTS sebesar 10-15% dari total kapasitas PLN terpasang. Yang bertolak belakang dengan peraturan ESDM dengan maksimal 100% dari PLN terpasang,” kata Ari.

Padahal Indonesia berkomitmen menurunkan emisi, sebagaimana janji pada COP 26, 2 November 2021. Salah satu langkah konkret adalah menurunkan emisi dengan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber untuk menghasilkan listrik. Indonesia memasang target cukup ambisius, yakni bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025.

Kajian terbaru Trend Asia, organisasi sipil yang fokus pada isu lingkungan, menyebutkan, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir penambahan kapasitas terpasang pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sangat rendah, hanya 0,8% per tahun.

Peneliti Trend Asia Andri Prasetyo mengatakan, dengan sisa waktu yang ada dan upaya penambahan target bauran EBT yang mbelum berjalan maksimal, Permen PLTS Atap diharapkan dapat menggenjot capaian bauran energi dalam beberapa tahun ke depan melalui strategi pelibatan multipihak.

“Sayangnya ini tidak berjalan. Dengan kondisi dan kebijakan saat ini, target 23% bauran EBT pada 2025 besar kemungkinan gagal untuk tercapai,” tegas Andri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here