Indonesia Siap Jajaki Kerja Sama dengan Denmark Perkuat Sektor Energi

0
608

Seputarenergi.com- Pemerintah memberlakukan penaikan tarif listrik golongan masyarakat mampu berdaya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan golongan-golongan yang mengalami perubahan tarif listrik adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Atas penyesuaian tarif baru ini sebanyak 2,09 juta pelanggan PLN pun terkena dampak. Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

“Kita fokus pada golongan yang non subsidi, dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis, dan industri besar,” ujar Rida.

Rida menjelaskan, terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang terdiri dari rumah tangga sebanyak 5 golongan, bisnis besar sebanyak 2 golongan, industri besar sebanyak 2 golongan, pemerintah sebanyak 3 golongan, dan layanan khusus sebanyak 1 golongan.

Namun, penyesuaian tarif ini berlaku hanya berlaku pada golongan rumah tangga dan pemerintah saja. Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penaikan tarif listrik kepada pelanggan non subsidi lantaran mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu,” kata Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).

Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

“Diputuskan yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2, R3 dan pemerintah. Ini berlakunya per 1 juli nanti. sekarang masih berlaku tarif lama,” pungkasnya.

“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” katanya.

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat kompensasi APBN Rp3,09 triliun dan akan menyumbangkan laju inflasi sebesar 0,019 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here