PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan ke laman MyPertamina sebagai syarat membeli BBM bersubsidi di SPBU mulai 1 Juli 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan aplikasi digital ini berfungsi untuk mendata masyarakat agar penyaluran BBM bersubsidi ke depan bisa lebih tepat sasaran.
“Kami menyiapkan platform digital MyPertamina untuk membantu pencatatan orang-orang yang membeli BBM subsidi. Jadi ke depan, pencatatan data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan subsidi energi bersama pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Penggunaan platform itu, adalah upaya pencegahan potensi terjadinya penyelewengan atau kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa pembelian BBM bersubsidi lewat aplikasi MyPertamina ini memiliki tujuan yang positif.
Tujuan pembelian BBM bersubsidi lewat aplikasi MyPertamina bertujuan untuk membatasi penggunaan kepada orang yang tidak berhak.
“Pada dasarnya memang tujuan (aplikasi MyPertamina) ini positif untuk membatasi orang yang tidak berhak bisa mengakses,” jelas Tauhid Ahmad saat dihubungi kantor berita Antara di Jakarta.
Ia mengharapkan adanya beberapa pembenahan agar implementasi penggunaan aplikasi ini benar-benar mampu mencegah terjadinya kecurangan dan tepat sasaran. Yaitu:
1. Apakah data-data yang dikumpulkan dapat diverifikasi dengan data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga orang-orang yang mendaftar MyPertamina benar-benar layak.
“Kalau tidak ada verifikasi, menurut saya kurang. Karena siapa yang berhak mendapat subsidi bukan dari yang Pertamina, tetapi yang dari Kementerian Sosial yang sudah punya database, meskipun databasenya harus diperbaiki,” papar Tauhid Ahmad.
2. Jika proses pendataan terlalu lama, penggunaan MyPertamina harus dilakukan secara bertahap, misalnya ada kampanye atau sosialisasi terkait penerima BBM bersubsidi yang dipasang di setiap SPBU. Selain itu, juga harus ada pusat pengaduan.
Selain itu, perlindungan atas kesatuan nomor identitas, antara nomor NIK dan nomor kendaraan, juga harus dijamin agar tidak terjadi kebocoran data.
Sumber asli: suara.com