Seputarenergi.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara intensif membahas dengan Menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Saat ini, sudah dalam tahap penyelesaian DIM RUU EBET, untuk selanjutnya dibahas bersama DPR RI.
“Ditjen EBTKE secara aktif melaksanakan pembahasan-pembahasan dengan Kementerian, lembaga dan asosiasi terkait untuk menyusun DIM sebagai bahan pembahasan RUU EBET dengan DPR pada forum Panja Tingkat I dengan Komisi VII DPR RI dan forum Panja Tingkat II atau Paripurna dengan seluruh Komisi,” ungkap Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE, dalam webiste Ditjen EBTKE, Senin (15/8).
Dadan menjelaskan beberapa hal yang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, yaitu mulai dari persiapan penyusunan DIM, pembahasan isu strategis, hingga aspek legal drafting RUU EBET tersebut.
Sejak awal bulan Juli 2022, Ditjen EBTKE secara aktif melaksanakan pembahasan penyusunan DIM RUU EBET bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait yang juga ditunjuk sebagai wakil Pemerintah oleh Kementerian Sekretariat Negara, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta asosiasi terkait.
“Kami memiliki waktu paling lambat 60 hari sejak Bapak Presiden menerima surat dari DPR, terhitung sejak 29 Juni 2022. Penyusunan DIM telah kami mulai awal bulan Juli dan saat ini kami sedang merampungkan konsep final DIM yang ditargetkan selesai 2-4 hari ke depan. Akhir bulan Agustus, DIM dapat disampaikan kepada DPR,” imbuh Dadan.
RUU EBET disusun sebagai kebutuhan mendesak di mana diperlukan regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
Dengan adanya regulasi dalam bentuk Undang-Undang ini, diharapkan ada kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBET untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Substansi Pokok Pendalaman DIM RUU EBET meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBET, dukungan pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.