Sinergi Pertamina & Polri untuk Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi

0
591

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Korlantas Polri dan PT Pertamina Patra Niaga menandatangani perjanjian kerja sama untuk memastikan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lebih tepat sasaran. Khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT-Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP-Pertalite).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengkoordinasikan dan mensinergikan tiga instansi yang terlibat untuk pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan serta pengendalian penggunaan Solar dan Pertalite.

“BPH Migas menginisiasi kerja sama ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan Data Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Korlantas Polri,” kata Erika dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).

Ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Solar dan Pertalite, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan kerja sama ini sangat penting karena kebutuhan BBM Solar dan Pertalite setiap tahunnya semakin meningkat.

“Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sejak lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan MyPertamina sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran,” kata Alfian.

Dalam perjanjian kerja sama ini diharapkan PT Pertamina Patra Niaga maupun Kepolisian dapat memberikan:

a) dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna Solar dan Pertalite.

b) dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi Data Kendaraan Bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna Solar dan Pertalite agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c) dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Solar dan Pertalite agar tepat sasaran;

“Perjanjian kerja sama ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat”, tutup Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si.

Sumber asli: detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here