Site icon Seputar Energi

Insentif Kendaraan Listrik Efektif untuk Dekarbonisasi Sektor Transportasi

Seputarenergi.com- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid meminta agar rencana pemerintah untuk memberikan insentif produk kendaraan listrik harus sejalan dengan target transisi menuju energi hijau atau energi bersih.

“Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” katanya dalam keterangannya, Kamis 22 Desember.

Hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Arsjad pun optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025.

Hal itu lantaran berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Dalam data tersebut, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November 2022 yaitu terjual 1.965 unit.

Arsjad mengingatkan kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Oleh karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan peta jalan jangka panjang menuju energi hijau.

“Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” paparnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengingatkan perlunya regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri.

“Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkapnya.

Selain itu, Arsjad juga mengatakan kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau yaitu pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.

“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” ujar Arsjad.

Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 2 juta unit pada 2025. Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.