Seputarenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum penerapan teknologi Carbon Capture atau Carbon Capture Storage (CCS) / Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia.
Hal itu termuat di dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan sektor migas yang rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi di sektor hulu migas. Adapun pembahasan Permen ESDM ini sendiri telah melalui proses panjang dan melibatkan pelbagai pihak terkait.
“CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perencanaan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen. Utamanya melalui penggunaan teknologi (CCS/CCUS), sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global.
Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Selanjutnya, mengingat perlunya landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas tersebut, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Menteri ESDM ini.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam peraturan ini. Beberapa di antaranya yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi.
Terkait Aspek Teknis, dalam aturan ini terdapat dua hal penting yaitu pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting dan verification. Kedua, menggunakan standar dan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.
Mengenai Skenario Bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B to B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.
Selanjutnya diatur dalam Aspek Legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya.
Terakhir Aspek Ekonomi, yakni mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.