Seputarenergi.com- Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 ini.
Kuota bantuan tersebut ditujukan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik baru berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit.
Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2023. Kehadiran aturan ini menjadi upaya serius pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik alias Electrical Vechile (EV) seiring dengan transisi energi yang digaungkan pemerintah.
Sebelum adanya aturan ini, penjualan sepeda motor listrik di Tanah Air masih belum maksimal. Wajar saja, kehadiran motor listrik masih terbilang baru dengan pilihan-pilihan yang belum beragam.
Menilik data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terdapat 31.837 unit motor listrik yang terjual hingga Oktober 2022. Jumlah tersebut hanya 0,77% dibandingkan penjualan motor Januari-Oktober 2022 yang mencapai 4,15 juta unit.
Dengan adanya regulasi pemberian subdisi ini, harapannya penjualan motor listrik dapat meningkat dan perjalanan transisi energi dapat berwujud nyata.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan produksi motor listrik sebanyak 2 juta unit sampai 2025 mendatang. AISI juga mencatat, paling tidak hingga kini telah muncul 35 perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan sepeda motor listrik pada November 2022.
Namun, kemunculan ini masih timpang dengan jumlah penjualan yang masih berkisar di angka 31 ribu unit.