Ini Beberapa Usulan dari Kementerian ESDM Mengenai Pensiun Dini PLTU Demi Transisi Energi

0
517

seputarenergi.com – Kementerian ESDM mencatat bahwa pensiun dini PLTU berbasis batubara di Jawa-Bali harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memberatkan keuangan negara. Pensiun dini tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana, pensiun dini harus memenuhi dua syarat yaitu tidak memberatkan keuangan negara dan tidak merugikan aspek komersial dari IPP. Hal ini akan memastikan bahwa pembeli yang tepat akan membeli aset PLTU yang akan pensiun tersebut.

“Kita sedang berupaya, prinsipnya pensiun dini PLTU yang pertama tidak boleh memberatkan keuangan negara karena kan ini aset jadi harus ada yang beli, nah yang belinya siapa,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana ketika ditemui di Jakarta, Selasa (9/5/2023

Ia menegaskan, syarat kedua yaitu pensiun dini tidak boleh sampai mempengaruhi aspek komersial dari IPP jadi tidak boleh rugi.

“Nah ini yang kita coba cari cara dari pendanaan, dari luar baik itu green maupun dana-dana yang lebih murah. Jadi kalau dulu misal dia bangun PLTU dengan bunga 12 persen, sekarang kita dapat uang dengan bunga 3 persen kan ada spare disitu, nah ini bisa percepat. Nah ini yang sedag kita dorong,” terang Dadan.

Dalam konteks ini, Dadan menegaskan bahwa tujuan pensiun dini PLTU adalah untuk membawa manfaat bagi negara. Ia ingin memastikan bahwa pensiun dini PLTU tidak hanya membawa dampak negatif, yaitu kenaikan tarif listrik.”Kita tidak ingin juga nanti harga listriknya jadi naik, nah itukan kita hindari. Jadi kita ingin dapat banyak manfaatnya dalam ini,” pungkas Dadan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here