Pemerintah Pertahankan Rencana Moratorium Ekspor Gas Hingga 2035

0
519
moratorium export gas

Dewan Energi Nasional (DEN) tetap berpegang teguh pada rencana moratorium ekspor gas hingga tahun 2035, meskipun pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, target ini tetap utuh dalam upaya pemerintah untuk menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada tahun ini. Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa meskipun revisi peraturan tersebut belum selesai, mereka tetap mempertahankan tren peningkatan konsumsi gas domestik.

DEN memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat berkisar antara 5,2 hingga 5,9 persen secara agregat hingga tahun 2043. Proyeksi ini menjadi dasar bagi sejumlah kebijakan strategis di sektor energi, termasuk moratorium ekspor gas. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga dalam kisaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan gas domestik hingga moratorium ekspor pada tahun 2035. Selain itu, pemerintah juga mendorong investasi intensif dalam infrastruktur dan distribusi gas di dalam negeri guna meningkatkan permintaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan menghentikan ekspor gas untuk kontrak baru seiring dengan fokus pengembangan industri bernilai tambah tinggi di dalam negeri. Luhut mengungkapkan bahwa rencana ini sedang dalam tahap matang dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Luhut berpendapat bahwa moratorium ekspor gas akan membantu mengurangi biaya produksi gas di dalam negeri dan pada akhirnya mendorong daya saing industri domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai ekspor gas Indonesia mengalami penurunan yang signifikan dalam 10 tahun terakhir. Pada tahun 2022, volume ekspor gas mencapai 16 juta ton, mengalami penurunan sebesar 6,76 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, nilai ekspor gas meningkat sebesar 31,76 persen pada tahun 2022 menjadi 9,82 miliar dolar AS, terutama karena gangguan pasokan global pada periode tersebut dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat sebesar 7,45 miliar dolar AS. Singapura menjadi tujuan ekspor gas terbesar Indonesia pada tahun 2022 dengan volume ekspor sebesar 4,90 juta ton. China dan Korea Selatan juga merupakan pasar utama ekspor gas Indonesia, dengan masing-masing volume ekspor sebesar 3,29 juta ton dan 3,27

juta ton.

Dengan mempertahankan rencana moratorium ekspor gas hingga tahun 2035, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memanfaatkan sumber daya gas domestik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengembangan industri dalam negeri. Keputusan ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan efisiensi energi dan meningkatkan kemandirian energi Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here