Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian RI, dan PT Pertamina (Persero), terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi untuk mengendalikan penyalahgunaan LPG 3 Kg subsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas yang mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat, masih terjadi banyak penyalahgunaan LPG 3 Kg, seperti pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi, serta penjualan LPG 3 Kg kepada bukan konsumen pengguna. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya bersama stakeholder terkait meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap rantai distribusi yang terlibat dalam penyalahgunaan.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan LPG 3 Kg lainnya termasuk penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta pengangkutan menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur.
Peningkatan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan LPG 3 Kg merupakan tanggung jawab terhadap uang rakyat. Hal ini dilakukan agar uang rakyat tidak disalahgunakan oleh para pengoplos. Christina menekankan pentingnya menjaga agar subsidi ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang membutuhkannya.
Christina juga menjelaskan bahwa realisasi volume LPG subsidi terus meningkat setiap tahunnya, sementara volume LPG nonsubsidi terus mengalami penurunan. Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 Kg mencapai 6,84 juta metrik ton, sedangkan LPG nonsubsidi hanya sebesar 0,66 juta metrik ton. Namun, pada tahun 2022, volume LPG 3 Kg meningkat menjadi 7,80 juta metrik ton, sementara LPG nonsubsidi hanya mencapai 0,46 juta metrik ton. Hal ini menunjukkan adanya migrasi pengguna dari LPG nonsubsidi ke LPG 3 Kg.
Untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran, Pertamina bersama Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pendistribusian LPG 3 Kg dan akan menindak tegas agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, diingatkan bahwa pengguna LPG 3 Kg terdiri dari rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan peratur
an yang berlaku. Usaha mikro adalah pengguna LPG 3 Kg yang menggunakan bahan bakar tersebut untuk keperluan memasak. Penting untuk menekankan agar penyalur dan pangkalan mematuhi ketentuan pemerintah dan tidak menyalurkan LPG 3 Kg ke luar pengguna yang ditentukan.
Dengan adanya peningkatan pengawasan dan koordinasi ini, diharapkan penyaluran LPG 3 Kg subsidi dapat berjalan dengan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkannya.