Energi sebagai Komoditas Strategis dan Kepentingan Global

0
315

Hery Susanto, anggota Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa energi merupakan komoditas strategis yang menjadi kepentingan semua negara di dunia. Ketersediaan energi yang cukup menjadi faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Hal ini diungkapkan oleh Hery Susanto saat menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan diskusi publik dengan tema “Perspektif Pelayanan Publik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat.” Diskusi ini diinisiasi oleh Masyarakat Petani Organik Indonesia (Maporina) Provinsi Kalimantan Timur dan diselenggarakan secara hybrid di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hery menekankan bahwa kepastian jaminan pasokan energi menjadi fokus utama dalam kebijakan energi suatu negara. Dia menambahkan bahwa peran energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan energi yang mencakup penyediaan, pemanfaatan, dan penyelenggaraan usaha harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu.

“Karena cadangan sumber daya energi fosil terbatas, perlu dilakukan diversifikasi sumber daya energi untuk menjamin ketersediaan energi,” ujarnya dalam siaran persnya pada Kamis (6/7/2023). “Sejalan dengan komitmen Paris Agreement di mana penurunan CO2 sebesar 29% ditargetkan pada tahun 2030, Indonesia perlu segera melakukan transisi energi ke energi baru terbarukan. Dengan dukungan tren global, diharapkan pengembangan energi baru terbarukan akan semakin terjangkau dari segi teknologi dan ekonomi, dan tentunya juga mendukung pelayanan publik,” tambahnya.

Menurut Hery, konsep kepemilikan sumber daya alam energi baru terbarukan yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 mencakup kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional yang dikuasai oleh negara dan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Hal ini harus dimaknai sebagai penguasaan oleh negara dalam pengertian yang luas, yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan tersebut.

“Dalam pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa pengertian ‘dikuasai negara’ mencakup penguasaan oleh negara dalam arti yang lebih luas, yang berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia terhadap segala sumber kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pemilikan publik oleh kolektivitas rakyat terhadap sumber daya kekayaan tersebut,” katanya.

Pandangan Hery Susanto tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan energi secara berkelanjutan dan berkeadilan guna memastikan ketersediaan energi yang memadai bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat. Dalam era perubahan iklim dan tantangan global yang semakin kompleks, upaya diversifikasi sumber energi dan transisi ke energi baru terbarukan menjadi semakin penting untuk menghadapi masa depan yang berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here