Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Bisnis Timah Ilegal

0
194

Seputarenergi – Pengadilan Negeri (PN) Koba telah mengeluarkan vonis bebas untuk Suratno alias Akon, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan menjalankan bisnis timah secara ilegal. Keputusan ini telah menciptakan sorotan tajam dan kontroversial di kalangan masyarakat dan ahli hukum.

Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Koba dalam perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Kba. Pada Jumat, 11 Agustus 2023, Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani bersama anggota Trema Femula Grafit dan Derit Werdini membacakan keputusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin. Laporan tersebut mencatat dugaan pelanggaran dalam bisnis timah saat sidak di gudang penggorengan timah yang dimiliki oleh kakak kandung Akon, Sujono alias Athaw, di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa Sore, 14 Februari 2023.

Sepekan setelah laporan tersebut, tepatnya pada 24 Februari 2023, Akon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Sebanyak 13,5 ton pasir timah diduga ilegal menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Humas PN Koba, Derit Werdiningsih, menjelaskan bahwa pembebasan Akon didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Majelis hakim mempertimbangkan adanya kemitraan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa. “Apa yang dilakukan oleh terdakwa untuk dan atas nama si pemegang IUP berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan oleh penasehat hukumnya yang menganulir dakwaan penuntut umum,” ujar Derit.

Meskipun putusan ini telah menimbulkan kontroversi, Derit menegaskan bahwa pengadilan memiliki fungsi kontrol dalam penegakan hukum. “Majelis hakim memeriksa suatu perkara yang ditanganinya dalam rangka proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya bagi masyarakat mengingat setiap orang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Koba, Agung Dhedi Dwi Handes, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas Akon. “Kita akan mengajukan kasasi. Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan kasasi nanti akan kami sampaikan. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya,” kata Agung Dhedi.

Keputusan ini memicu perdebatan mengenai kredibilitas sistem peradilan dan penegakan hukum terkait kasus-kasus lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam. Sorotan ini juga menggarisbawahi perlunya evaluasi mendalam terhadap peran dan tanggung jawab peradilan dalam menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here