Makelar Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Ditangkap, Rugikan Negara sekitar Rp 5,7 Triliun

0
391

Seputarenergi – Jaksa gabungan berhasil menangkap AS alias Amel, yang diduga sebagai makelar dalam kasus penyidikan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Intelijen Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Sultra menangkap Amel di Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Amel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam makelar kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,7 triliun. “Setelah dilakukan penangkapan, AS alias Amel diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, dan diumumkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, pada Sabtu (19/8/2023).

Amel, yang saat ini ditahan di Rutan Kejakgung, dihadapkan pada Pasal 21 Undang-undang (UU) 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia dituduh terlibat dalam tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus korupsi.

Menurut Ketut, peran Amel dalam kasus ini melibatkan tindakan yang merugikan negara. Ia diduga telah menjanjikan kemudahan proses hukum kepada pihak keluarga tersangka AA, yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama dan juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ore nikel.

“Tersangka Amel mendapatkan uang Rp 6 miliar dari istri tersangka AA untuk diberikan kepada pemimpin di kejaksaan,” ujar Ketut. Amel dalam upayanya untuk memperlancar proses hukum untuk AA, bertemu dengan sejumlah pemimpin kejaksaan di Jakarta dan Sultra.

Kasus korupsi ore nikel di Blok Mandiodo terkait dengan penggunaan ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) untuk melakukan eksplorasi. Kasus ini juga terkait dengan pemberian izin eksplorasi ilegal pre nikel dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak kejaksaan menilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,7 triliun. Dalam proses penyidikan, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di Kementerian ESDM.

Di antara mereka, RD yang sebelumnya menjabat sebagai eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, serta HJ yang merupakan Kepala Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran (RKAB) Kementerian ESDM. Ada pula pihak swasta dan PT Antam yang terlibat. Ofan Sofwan (OS) sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Windu Aji Sutanto (WAJ) sebagai pemilik PT LAM juga termasuk di antara tersangka yang ditangkap di Jakarta pada Juli 2023.

Selain itu, beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus ini juga menghadapi sanksi berat. Raimel Jesaja, mantan Kepala Kejati Sultra, telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Tindakan ini diambil setelah terbukti dalam pengawasan internal menerima suap terkait pengurusan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sultra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here