Site icon Seputar Energi

Skandal Korupsi Potongan Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba

Seputarenergi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja keras dalam mengusut skandal korupsi yang mengguncang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sekretaris Ditjen Minerba Iman Kristian Sinulingga serta Nurhasana, seorang pegawai Ditjen Minerba, menjadi sorotan dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) di instansi tersebut. KPK mencurigai adanya praktik pencarian tukin fiktif yang merugikan negara.

Iman Kristian menjalani pemeriksaan pada Jumat, 18 Agustus, oleh tim penyidik KPK. Proses pemeriksaan juga melibatkan Nurhasana, dengan tujuan mendapatkan informasi terperinci terkait adanya dugaan pencarian dana tukin yang tidak sesuai aturan.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini menitikberatkan pada rangkaian usulan dan pembayaran tukin yang terjadi di Setditjen Minerba selama tahun 2020 hingga 2022. Selain itu, KPK juga berupaya mengungkap adanya dugaan pencairan dana tukin yang bersifat fiktif yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.

“Kami memeriksa kedua saksi ini dalam rangka mendalami usulan dan pembayaran tukin di Setditjen Minerba selama tahun 2020 hingga 2022,” ujar Ali Fikri.

Ali juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, kedua saksi ini diminta memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pencarian dana tukin secara fiktif yang melibatkan Tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) dan rekan-rekannya.

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Tersangka-tersangka ini diduga melakukan manipulasi dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp 27 miliar.

Kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 221 miliar selama periode 2020-2022. Namun, sepanjang periode tersebut, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sebuah konferensi pers mengatakan, “Para pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka juga diduga tidak melampirkan data dan dokumen pendukung yang akurat. Akibatnya, nilai tukin yang semestinya sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.

“Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara,” jelas Firli Bahuri.

Dari 10 tersangka, sembilan di antaranya langsung ditahan oleh KPK. Mereka dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut adalah nama-nama dari 10 tersangka tersebut:

  1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
  2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK
  4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
  5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
  6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK
  7. Beni Arianto, Operator SPM
  8. Hendi, bagian Penguji Tagihan
  9. Haryat Prasetyo, bagian PPABP
  10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi