Site icon Seputar Energi

Bahaya Pencurian Listrik, Begini Cara Mendeteksinya!

Seputarenergi – Pencurian listrik di kawasan permukiman penduduk merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Baru-baru ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menemukan sebuah kasus pencurian listrik di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Tindakan seperti ini memiliki potensi bahaya serius, termasuk risiko kebakaran.

Tindakan pencurian listrik mencakup berbagai bentuk, dari manipulasi meteran listrik hingga menyambungkan kabel secara ilegal ke tiang listrik. Hal ini dianggap pencurian listrik karena aliran listrik PLN diambil tanpa membayar.

PLN mengungkapkan bahwa ada beberapa tanda yang dapat membantu Anda mendeteksi pencurian listrik, baik yang terjadi antara rumah-rumah tetangga maupun dari rumah pemilik ke pedagang kaki lima terdekat.

Tanda Pencurian Listrik:

  1. Sambungan Listrik Antar Rumah: Periksa apakah ada kabel dari instalasi listrik yang melintas dari meteran listrik pemilik rumah ke rumah tetangga. Sambungan semacam ini merupakan indikasi kuat adanya pencurian listrik.
  2. Lakukan Pengujian Mandiri: Matikan semua Pemutus Sirkuit Miniatur (Mini Circuit Breaker) atau perangkat yang digunakan untuk membatasi arus listrik dan pengaman ketika ada beban berlebih. Pastikan seluruh listrik di dalam rumah sudah padam. Selanjutnya, cek kWh meter listrik. Jika angka kWh meter masih bertambah, ini bisa menjadi tanda adanya pencurian.
  3. Hubungi PLN: Jika Anda memiliki kecurigaan tentang pencurian listrik, segera hubungi PLN. Mereka akan mengirim petugas untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, menjelaskan bahwa PLN telah mengambil beberapa langkah pencegahan untuk mengatasi pencurian listrik. Salah satunya adalah memasang kWh meter yang dilengkapi dengan Mini Circuit Breaker. Ini membantu mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan sesuai dengan kapasitas kabel yang terpasang.

Selain itu, PLN melakukan inspeksi rutin pada jaringan listriknya dari pembangkit hingga kWh meter. Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) digunakan untuk memastikan kWh meter di rumah pelanggan berfungsi dengan baik sebagai pengukur dan pembatas listrik.

Lasiran menegaskan bahwa pencurian listrik dari rumah tetangga berpotensi sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kebakaran. Arus listrik berlebih dapat memanaskan kabel dengan cepat dan berpotensi menyebabkan korsleting listrik. Oleh karena itu, PLN mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara tertib dan mengutamakan prinsip keselamatan.