Tarif Listrik Per KwH Terbaru yang Berlaku Mulai Oktober-Desember 2023

0
325

Seputarenergi – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan bahwa tarif listrik di Indonesia akan tetap stabil hingga akhir tahun 2023. Keputusan ini dimulai berlaku sejak Minggu, 1 Oktober 2023, dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor bisnis dan industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun tidak, akan tetap sama seperti sebelumnya. Ini termasuk pemberian subsidi listrik untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujar Jisman.

Penentuan tarif listrik pada kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro pada Oktober-Desember 2023. Parameter ini meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Ketidakadanya penyesuaian tarif membuat tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan tetap sama dengan periode sebelumnya. Berikut adalah tarif listrik per 1 Oktober 2023 untuk beberapa golongan pelanggan:

Rumah Tangga:

  • Daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis Besar:

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Industri Besar:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Pemerintah:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Layanan Khusus:

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi global dan pandemi COVID-19. Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan masyarakat dan sektor bisnis dapat menjalani aktivitas mereka dengan lebih baik tanpa beban tambahan biaya listrik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here