Pembahasan Pemanfaatan Nuklir di RUU Energi Terbarukan Masih Alot

0
434

Seputarenergi – Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus berlangsung. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa setelah memasuki masa sidang awal November, akan ada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dilaksanakan.

“Tanggal 6-8 (November) kita akan bertemu lagi untuk membahas sisa dari DIM, nanti selesaikan itu DIM-nya setelah itu dibawa ke Raker, karena ada yang nggak bisa kita putuskan antara panja pemerintah dan DPR, itu harus raker yang dihadiri Menteri,” ujar Dadan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/10/2023).

Selanjutnya, Dadan menjelaskan bahwa pembahasan RUU EBT sudah menunjukkan kemajuan, namun masih ada beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, salah satunya adalah soal penggunaan energi nuklir.

“Tahapannya sebenarnya makin dekat sih. (Yang belum menemui kesepakatan) Salah satunya nuklir,” kata Dadan.

Dalam RUU EBET, terdapat 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga pernah menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Mengenai nuklir, Arifin menyatakan bahwa pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN, yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Selain itu pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” jelas Arifin.

Berdasarkan pernyataan Komisi VII DPR, RUU EBET diharapkan dapat disahkan pada Juni 2023. Namun hingga menjelang akhir tahun 2023, RUU tersebut masih belum selesai pembahasannya.

“Jadi kapan RUU EBT? Bismillah Insyaallah paling lambat Juni 2023 sudah selesai,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam Forum Transisi Energi, yang dikutip dari kanal Youtube Humas SKK Migas pada Kamis (22/12/2022) lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here