Site icon Seputar Energi

Kementerian ESDM Lelang 19 Blok Tambang Minerba dalam Dua Gelombang

Seputarenergi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia tengah menggelar lelang untuk 19 blok atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batubara (minerba). Pelaksanaan lelang dilakukan dalam dua gelombang, dengan gelombang pertama melibatkan 8 blok tambang, dan gelombang kedua melibatkan 11 blok tambang.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ing Tri Winarno, menyatakan bahwa dari 8 blok yang dilelang ulang, beberapa perbaikan telah dilakukan untuk memenuhi persyaratan dan meraih kesepahaman evaluators.

“Lelang itu, yang 8 wilayah kerja lelang ulang karena kemarin gak berhasil, sisanya lelang baru. Ada sedikit (ketentuan) yang harus kita perbaiki,” ujar Tri.

Gelombang pertama mencakup blok seperti Lolayan, Marimoi 1, Gunung Botak, Semidang Lagan, Brang Rea, Taludaa, Nibung, dan Kaf. Sedangkan gelombang kedua melibatkan blok seperti Mulya Agung, Ulu Rawas, Bayung Lencir, Lingga Bayu, Merapi Barat, Tumbang Nusa, Pasiang, Pumlanga, Foli, Lililef Sawai, dan Natai Baru.

Calon peserta lelang diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya adalah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan beberapa izin lainnya. Ing Tri menegaskan bahwa aturan ini dibuat berdasarkan kebijakan yang berlaku dan dapat memungkinkan perusahaan untuk ikut serta dengan mendirikan anak usaha baru.

“Perusahaan bisa ikut serta dengan mendirikan anak usaha baru,” lanjut Tri.

Selain itu, calon peserta lelang diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi dalam bentuk bilyet deposito berjangka pada bank pemerintah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.