Jokowi Pesimis RI Menang di WTO Soal Nikel, Ternyata Ini Masalahnya

0
1442

Seputarenergi – Rencana pemerintah untuk mengajukan banding terhadap keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor nikel menghadapi tantangan besar. Hingga saat ini, Indonesia masih menunggu pembentukan Badan Banding (Appellate Body).

Menurut Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, “Sampai saat ini negosiasi pembentukan AB masih belum sepakat karena AS masih menolak.”

Bara menjelaskan bahwa dengan adanya blokade ini, Indonesia masuk ke antrian kasus 21 untuk diproses di Badan Banding WTO. “Belum ada kepastian kapan AB akan terbentuk. Bisa tahun ini, bisa tahun depan. Dan kalau sudah terbentuk, case kita di antrian ke 21,” katanya.

Namun, untuk melihat peluang menang atau kalahnya Indonesia, masih diperlukan pendalaman argumen dan data terkait dua klaim yang diajukan oleh Uni Eropa. Salah satunya adalah terkait kebijakan larangan ekspor dan kebijakan domestic processing requirement (DPR). Data terkait keterbatasan cadangan bahan baku Indonesia juga perlu diperhatikan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan ketidakoptimisan atas gugatan hukum yang diajukan oleh Uni Eropa terkait larangan ekspor nikel dari Indonesia di WTO. “Tetapi ini ditentang, digugat ke WTO, dan maaf kita kalah, bukan menang. Kalah kita,” kata Jokowi.

Meskipun demikian, Jokowi yakin bahwa meskipun Indonesia mungkin akan kalah lagi dalam banding ini, industri hilir nikel di dalam negeri sudah berkembang. Nilai ekspor produk nikel RI melonjak menjadi US$ 30 miliar setelah dilakukan hilirisasi.

Namun, pada November 2022, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak 2020. Beberapa peraturan perundang-undangan juga dinilai melanggar ketentuan WTO, termasuk UU Minerba dan beberapa peraturan menteri terkait pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here