Pengadaan dan Penentuan Harga Avtur Pertamina Dinilai Sesuai Aturan

0
245
avtur

PT Pertamina Patra Niaga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam menjalankan penyediaan avtur termasuk penetapan harga.

General Manager Region Jatim Balinus Centre for Energy and Innovation Technology Studies (CENITS) Raden Muhsin Budiono menilai penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sudah berdasarkan asas persaingan yang sehat. 

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga sangat patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah. Salah satunya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.

“Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU tersebar di seluruh Nusantara.Dengan begitu persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah,” kata Raden dalam siaran pers, Kamis (3/10).

Raden melanjutkan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk avtur.

Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan oleh Pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil. Penugasan ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.

“Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas di atas meregulasikan bahwa Pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri,” kata dia.

Raden pun memandang tuduhan KPPU mengenai penyelidikan Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur tidak tepat.

Baca Juga: Menhub Sentil BPH Migas Soal Monopoli Avtur, Di Luar Negeri Dipasok Banyak Operator

“Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, di mana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia,” sambung Raden.

Dari sisi harga, Raden mengungkapkan besaran harga avtur Pertamina tergolong kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).

Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap airport serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.

Terlebih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 September 2024 lalu juga angkat bicara membantah pernyataan harga avtur Indonesia termahal di antara negara-negara ASEAN lainnya.

Bila dibanding publish price avtur per liter di negara-negara yang memiliki landskap geografis mirip Indonesia, harga publikasi avtur Pertamina justru didapati setara dan lebih rendah.

Sebagai contoh harga avtur PPN periode 1-30 September ini sebesar Rp 13.211 per liter, sedangkan harga avtur di Singapura pada periode yang sama mencapai Rp 23.212 per liter.

Raden menambahkan harga avtur sejatinya dipengaruhi banyak faktor, termasuk harga minyak mentah dunia, biaya transportasi, kurs dolar, dan taxes.

“Membandingkan harga avtur antar negara tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut merupakan perbandingan takĀ apple-to-apple. Apalagi rantai pasok avtur di Indonesia lebih kompleks dibanding negara lain,” tegas Raden.

Sumber asli: kontan.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here