Untuk memastikan kepatuhan terhadap layanan prima di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan peninjauan langsung ke SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sleman, DIY, pada Senin (25/11). SPBU tersebut dalam status tersegel setelah ditemukan indikasi kecurangan takaran BBM.
Temuan dan Penyegelan
Inspeksi yang dilakukan pada 13 November 2024 oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman menemukan adanya alat tambahan ilegal pada dispenser BBM, yang digunakan untuk mengurangi volume BBM yang diterima konsumen. Penyegelan dilakukan meskipun SPBU tersebut sebelumnya telah mendapatkan sertifikat tera pada Agustus 2024 yang berlaku hingga Agustus 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditolerir. “Modifikasi dispenser setelah uji tera adalah pelanggaran berat yang merugikan masyarakat. Kami mengapresiasi langkah cepat Pertamina dan pihak terkait dalam menindak pelanggaran ini,” ujar Budi.
Sanksi Tegas untuk SPBU yang Melanggar
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan. Sebelumnya, Pertamina telah memberhentikan operasional pada empat SPBU di DI Yogyakarta yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kami telah memberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, serta instruksi untuk mengganti seluruh dispenser di SPBU tersebut. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Riva.
Pengawasan dan Pengamanan di Jalur Strategis
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menambahkan bahwa pengawasan SPBU, khususnya di jalur mudik dan rest area, akan semakin diperketat.
“Kami memastikan bahwa penutupan SPBU ini tidak memengaruhi ketersediaan BBM di wilayah Sleman dan sekitarnya. SPBU sekitar telah dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Mars Ega.
Kepatuhan pada Metrologi Legal
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dispenser BBM di SPBU wajib diperiksa secara berkala dan diberi sertifikat tera. Budi Santoso menegaskan pentingnya pemeliharaan alat ukur, takar, dan timbang untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Akses Layanan dan Pelaporan
Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan di SPBU dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 untuk melaporkan keluhan atau informasi.
Komitmen terhadap SDGs dan ESG
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pertamina dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin:
- 12: Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab,
- 16: Keadilan dan institusi yang kuat.
Sebagai pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina terus menerapkan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini operasinya untuk memastikan pelayanan yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.