Perusahaan Migas Tak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor Setahun di RI

0
17

Baca artikel CNN Indonesia “Perusahaan Migas Tak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor Setahun di RI” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250122174306-532-1190323/perusahaan-migas-tak-wajib-parkir-dolar-hasil-ekspor-setahun-di-ri.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak diwajibkan untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) mereka di Indonesia selama satu tahun penuh. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menyebutkan bahwa eksportir migas tidak termasuk dalam aturan baru terkait DHE yang tengah disiapkan pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

“Sektor migas memiliki karakteristik dan pengelolaan yang berbeda. Terdapat kontrak dengan pihak ketiga, hak valas bagi pemberi pinjaman, dan sebagainya. Karena itu, sektor tersebut dikecualikan dari ketentuan (penempatan DHE) 100 persen selama 12 bulan,” ujar Susiwijono, Rabu (22/1).

Tak Terlibat dalam Revisi Aturan Baru
PP Nomor 36 Tahun 2023 semula mengharuskan eksportir dari sektor-sektor tertentu menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama tiga bulan. Walau demikian, dengan rencana revisi yang akan menaikkan kewajiban menjadi 100 persen selama satu tahun, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan migas tidak ikut terikat aturan tersebut.

Susiwijono menegaskan bahwa sektor migas saat ini telah mematuhi ketentuan dalam PP 36/2023 dan tetap bertanggung jawab menempatkan DHE di dalam negeri sesuai skema yang berlaku. Hanya saja, peningkatan kewajiban DHE menjadi 100 persen selama 12 bulan akan dikecualikan untuk migas. “Teknisnya akan dibahas lebih lanjut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bank Indonesia,” imbuhnya.

Alasan Pengecualian dan Sanksi
Menurut Susiwijono, pengecualian bagi sektor migas ini sejalan dengan karakter bisnis migas yang kompleks. Perusahaan migas kerap terikat perjanjian dengan berbagai mitra, memerlukan transaksi valuta asing, serta membayar kewajiban ke pemberi pinjaman internasional. Susiwijono juga menegaskan bahwa hukuman atau sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan DHE sebenarnya sudah lama diatur, yakni berupa penangguhan pelayanan ekspor.

“Kami tetap mengutamakan keberlangsungan usaha. Ekspor punya peran penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, pemerintah berusaha tidak membebani pelaku usaha dengan aturan yang justru menghambat ekspor,” jelasnya.

Kewajiban DHE Sektor Lain Masih Berlaku
Sebelumnya, PP 36/2023 mengatur bahwa devisa hasil ekspor wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri untuk empat sektor: pertambangan (termasuk mineral dan batubara), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Rencananya, pemerintah akan segera merilis revisi beleid tersebut dan menargetkan pemberlakuan mulai 1 Maret 2025.

“DHE SDA ini tetap berlaku untuk sektor pertambangan mineral dan batubara, perkebunan (seperti kelapa sawit), serta perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak dan gas tidak termasuk,” tutur Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).

Selain itu, ketentuan konversi DHE ke mata uang rupiah juga diatur sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan menambah pasokan dolar di pasar domestik. Pelaku usaha yang mengonversi devisanya ke rupiah dapat memperhitungkannya sebagai pengurang persentase kewajiban DHE.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here