Masyarakat Tak Perlu Khawatir, DPR Pastikan Tidak Ada Skema Oplosan di BBM Pertamina

0
123

PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan dalam proses produksi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax. Pertamina memastikan bahwa semua produk BBM, termasuk Pertamax, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa perbedaan antara blending dan oplosan harus dipahami dengan benar. Blending merupakan praktik umum dalam industri minyak untuk mencapai kadar oktan tertentu sesuai standar kualitas yang berlaku, sementara oplosan adalah pencampuran yang tidak sesuai aturan dan dapat menurunkan kualitas bahan bakar.

“Blending adalah proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan tertentu. Misalnya, Pertalite yang merupakan campuran dari komponen bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga menghasilkan bahan bakar RON 90. Ini merupakan praktik yang sesuai standar,” ujar Fadjar, Kamis (27/2/2025).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa tidak ada skema oplosan dalam proses produksi BBM Pertamina. Ia menekankan bahwa skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri minyak.

“Kita harus bedakan skema blending dengan oplosan. Oplosan terjadi ketika bensin dicampur dengan minyak tanah atau cairan lain yang menurunkan kualitas bensin. Sedangkan semua jenis bensin pasti melalui proses blending, baik di kilang maupun depo,” ujar Bambang saat melakukan inspeksi di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (27/2).

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Tutuka Ariadji. Ia menjelaskan bahwa blending adalah proses yang dilakukan di kilang untuk memastikan spesifikasi bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan pasar. “Dalam hal mendapatkan Pertalite RON 90, misalnya, Low Octane Mogas Component (LOMC) diblending dengan High Octane Mogas Component (HOMC),” ujar eks Dirjen Migas itu.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa skema blending BBM tidak menyalahi aturan selama spesifikasi bahan bakar tetap sesuai standar. “Boleh blending, selama kualitasnya dan speknya tetap sama,” tegas Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/2).

Pernyataan ini merespons keresahan masyarakat setelah adanya dugaan kasus pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut, Kejagung menyatakan bahwa ada pembelian BBM dengan spesifikasi RON 90 yang kemudian dilakukan blending di depo untuk meningkatkan angka oktan menjadi RON 92, yang menurut mereka tidak diperbolehkan. Dugaan praktik tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa produk Pertamax dan seluruh BBM yang dijual oleh Pertamina telah memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh produk BBM Pertamina diuji secara berkala oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk memastikan mutu dan keamanannya.

“Produk BBM Pertamina diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Lemigas dan telah memenuhi semua standar yang berlaku. Tidak ada praktik pengoplosan dalam produksi Pertamax maupun produk BBM lainnya,” tegas Simon.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU Pertamina. Pertamina terus berkomitmen menjaga kualitas dan memastikan seluruh proses produksi serta distribusi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here