Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah gejolak harga energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan keputusan tersebut telah disepakati bersama PT Pertamina (Persero).
“Pemerintah dan Pertamina sudah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Pertalite dan Solar Tetap Disubsidi

4
Airlangga menegaskan bahwa BBM bersubsidi yang dimaksud mencakup:
- Pertalite (RON 90)
- Bio Solar (Solar subsidi)
Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat terkait jenis BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Bergantung pada Harga Minyak Dunia
Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika harga minyak global dalam menjaga kebijakan ini. Airlangga menyebut harga BBM bersubsidi masih bisa dipertahankan selama harga minyak dunia berada dalam batas asumsi.
“Selama harga minyak tidak lebih dari 97 dolar AS secara rata-rata, maka harga BBM ini bisa kita pertahankan sampai Desember,” jelasnya.
Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Kebijakan menahan harga BBM ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan potensi inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.
Di tengah kenaikan harga energi global—termasuk avtur yang berdampak pada sektor penerbangan—pemerintah memilih tidak membebani masyarakat luas dengan kenaikan harga BBM subsidi.
Dukung Pemulihan Ekonomi 2026
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sepanjang 2026, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan normal.
Dengan harga energi yang terkendali, pemerintah optimistis tekanan inflasi dapat diredam dan momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.








