Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengapresiasi langkah PT Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada proses pengisian LPG 3 kilogram. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan konsumen terkait akurasi berat bersih gas elpiji yang diterima masyarakat.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul, yang telah menjalankan SOP pengisian elpiji sesuai ketentuan. Ini memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujar Budi saat melakukan kunjungan langsung ke fasilitas SPBE tersebut di Yogyakarta.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengisian elpiji di SPBE telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tahap pengisian, pemeriksaan berat, hingga pengecekan potensi kebocoran.
Kunjungan Mendag ini merupakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan tiga pihak yang disepakati pada tahun 2024 antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga. Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP), teknis operasional, serta ketertelusuran alat ukur di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
SPBE Rewulu sendiri merupakan salah satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar pengisian LPG sesuai BDKT. Rinciannya, 627 SPBE PSO (subsidi) dan 106 SPBE non-PSO.
Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa penerapan BDKT merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap akurasi dan transparansi dalam distribusi LPG bersubsidi.
“Tidak hanya di SPBE, kami juga menyediakan timbangan di pangkalan agar masyarakat bisa mengecek berat LPG yang dibeli. Selain itu, nomor layanan konsumen juga tercantum pada tabung untuk aduan melalui Pertamina Call Center 135,” kata Ega.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen mendorong seluruh SPBE di Indonesia agar konsisten menerapkan SOP pengisian elpiji yang sesuai ketentuan. Sementara itu, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan metrologi legal guna menjamin transparansi dan ketertiban distribusi LPG bersubsidi.
Langkah kolaboratif antara pemerintah dan Pertamina ini menegaskan keseriusan dalam memperkuat tata niaga energi nasional yang adil, akurat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.








