Fakultas Kehutanan Universitas Jambi ternyata pernah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar soal pembangunan jalur tambang di kawasan Hutan Harapan. Dalam suratnya, mereka menyatakan menolak rencana pembangunan jalan di hutan restorasi di Jambi dan Sumatera Selatan ini.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Bambang Irawan mengatakan kawasan hutan yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) merupakan salah satu ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah penting yang masih tersisa di Indonesia.
“Oleh karena itu menjaga menyelamatkan dan meningkatkan kualitas ekosistem sumberdaya hutan tersebut merupakan kewajiban semua pihak terutama pihak yang bekerja di sektor kehutanan,” katanya dalam surat tertanggal 21 Agustus 2019 itu.
Menurut Bambang, pembukaan jalan yang melintasi dan memotong kawasan hutan akan meningkatkan risiko dan potensi pengrusakan ekosistem hutan oleh pihak lain terutama masyarakat.
Hasil banyak penelitian menunjukan bahwa infrastruktur merupakan salah satu penyebab utama deforestasi. Jalan yang dibangun umumnya digunakan sebagai akses jalan masuk perambah dan kegiatan lain yang dapat mengganggu keutuhan ekosistem hutan. Pembangunan jalan dianggap akan mengakibatkan kerusakan hutan secara langsung akibat pembukaan dan pembangunan jalan, juga akan memberi akses jalan masuk pada kawasan hutan yang sebelumnya tidak terakses
“Jalan juga akan mengganggu wilayah jelajah fauna besar yang hidup di kawasan PT REKI seperti harimau, gajah, dan tapir,” ucap dia.
Bambang menuturkan berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pihaknya keberatan dan menolak rencana pembangunan jalan. “Kami menyetujui dan sepakat dengan usulan PT REKI untuk membangun jalan alternatif ke-4 yang tidak melintasi kawasan hutan konsesi PT REKI,” tuturnya.
Investigasi Majalah Tempo mengungkapkan Menteri Siti Nurbaya memberikan izin kepada cicit usaha Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh untuk membangun jalan angkut batu bara di Hutan Harapan pada Oktober 2019. Sebelum memberikan izin, Siti mengubah peraturan terdahulu yang melarangnya.
Tanpa pembukaan jalur baru, perusahaan konsesi harus menempuh jarak 133 kilometer untuk mengirimkan hasil usahanya melalui Pelabuhan Sungai Bayung Lencir. Jarak yang terlalu jauh ini membuat Rajawali Corpora, lewat cicit perusahaannya, mengajukan izin membuka jalan baru yang melintasi Hutan Harapan sepanjang 26 kilometer.
Tempo menemukan bahwa izin pembukaan jalan ini mengesampingkan banyak rekomendasi. Pada 21 Mei 2018, misalnya, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi KLHK menyarankan pembangunan jalan tambang di area restore dihindari. Komisi Penilai Amdal pusat pada 20 Februari 2019 telah menolak rencana pembangunan jalan tambang di Hutan Harapan.