Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Listrik Tersendat

0
772

Pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation, khususnya untuk pembangkit listrik tenaga uap, tersendat pada awal tahun ini.  

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Wafid Agung mengatakan bahwa pemenuhan batu bara untuk kebutuhan pembangkit saat ini memang menantang karena bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mengawal terjaminnya pasokan batu bara untuk pembangkit.

“Memang kami juga melakukan banyak koordinasi. Tadi ditambah bencana sehingga timbulkan produksi berkurang dan dikhawatirkan pasokan ke PLTU terhambat.  Ini baru kami konsolidasikan terus,” ujar Wafid dalam sebuah webinar, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu, Domestic Marketing Manager PT Arutmin Indonesia Andre Prasetyo mengatakan bahwa akibat bencana banjir di Kalimantan Selatan, komitmen perusahaan untuk pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit PLN akan terdampak.  

Dia menyebut bahwa pasokan batu bara di sejumlah PLTU PLN, terutama di Pulau Jawa, mengalami kelangkaan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari rapat bersama dengan Ditjen Minerba, stok batu bara untuk PLTU, seperti di PLTU Suralaya 8, PLTU Indramayu, dan PLTU Paiton 9, dalam kondisi kekurangan.  Rata-rata stok batu bara di pembangkit PLN tersebut hanya tersedia untuk 5—7 hari.

“Ditjen Minerba sudah panggil beberapa perusahaan, termasuk kami, untuk diskusi mengatasi kelangkaan suplai batu bara.  Kami sudah berikan komitmen kami akan suplai seperti biasa, tapi karena ada banjir di Kalsel, kena tambang kami, saya rasa bukan hanya kami, melainkan semua penambang di Kalsel akan terdampak komitmen yang sudah disepakati,” kata Andre.

Di samping itu, longgarnya penerapan sanksi pemenuhan kuota DMO tahun ini juga turut mendorong pelaku usaha cenderung untuk memilih mengekspor batu baranya.

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 tidak lagi tercantum sanksi tambahan berupa pengurangan besaran kuota produksi pada tahun berikutnya sejumlah kekurangan volume pemenuhan kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan.

Belum lagi, menurutnya, kelangkaan pasokan batu bara dalam negeri juga disebabkan tidak adanya lagi penerapan transfer kuota dalam pemenuhan DMO.

“Kalau kemarin ada transfer kuota. Artinya, orang yang punya suplai domestik paling tidak dia punya harapan nanti kuota saya bisa saya jual.  Itu sebenarnya bisa nahan batu bara kita ke pasar luar,” katanya.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan pemenuhan DMO untuk menjamin ketersediaan suplai batu bara dalam negeri.

Terkait dengan kelangkaan pasokan batu bara untuk PLTU, Bisnis telah mencoba menghubungi Direktur Energy Primer PLN Rudy Hendra Prastowo untuk mengonfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, PLN belum merespons.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here