Sinergi Pertamina-KPK Wujud Penguatan Good Corporate Governance

0
837
Nicke Widyawati

Kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan lembaga penegak hukum dinilai merupakan wujud penguatan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan di perusahaan milik negara.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pendampingan lembaga antirasuah itu sekaligus bisa mencegah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di BUMN, khususnya Pertamina.

“Kerja sama ini bisa menekan atau mencegah terjadinya tindakan atau perilaku korupsi di BUMN. Perilaku-perilaku koruptif secara sistem bisa diawasi. Jika melanggar prosedur yang sudah ditetapkan maka ada sanksi atau law enforcement,” ujar Trubus di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Pertamina menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal bisnis dan proyeknya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, BUMN migas tersebut juga berinisiatif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

Upaya tersebut merupakan bentuk penerapan GCG dan komitmen Pertamina dalam meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat, kompetitif, dan meningkatkan kepercayaan dan pelayanan publik.

Trubus menyatakan kerja sama strategis dengan lembaga penegak hukum tersebut sebagai implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG. Termasuk di antaranya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan fairness, yang didasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

“Secara prinsip, kebijakan Pertamina sangat baik. Kerjasama tersebut sudah memenuhi prinsip GCG. Dan kalau bisa, unsur-unsur tersebut diimplementasikan secara keseluruhan,” katanya.

Menurut dia, perusahaan atau BUMN lain bisa mencontoh upaya positif Pertamina tersebut, apalagi selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi mengenai kerja sama antara BUMN dan lembaga penegak hukum.

Peran publik, tambahnya, memang sangat penting. Dengan demikian, masyarakat juga dilibatkan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.

“Jadi kalau ada kerja sama pendampingan seperti itu, hendaknya diinformasikan agar publik juga bisa memberikan pengawasan. Dengan begitu, kerja sama tersebut bisa berjalan secara optimal,” pungkas dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here