PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan proyek pengolahan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah. FABA tak lain adalah limbah dari proses pembakaran batu bara.
Menurut PLN, limbah ini bisa digunakan untuk membangun rumah. Saat ini, PLTU Tanjung Jati B sudah mengolahnya menjadi bahan bangunan seperti batako, paving, hingga beton pracetak.
“Digunakan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) pembangunan rumah warga tidak mampu di sekitar pembangkit tersebut,” tulis PLN dalam akun twitter resmi mereka @_pln_id pada Jumat, 16 April 2021.
Selain diolah menjadi bahan baku konstruksi dan infrastruktur, PLN juga menyebut limbah ini sangat bermanfaat bagi sektor pertanian. Sehingga, FABA bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi. “PLN akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya,” tulis PLN.
Pengolahan ini dilakukan usai pemerintah menghapus FABA dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Keputusan pemerintah ini menuai protes. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, menilai pemerintah sedang meningkatkan risiko kematian di tengah pandemi Covid-19 dengan kebijakan ini.
“Pemerintah melonggarkan aturan yang meningkatkan risiko. Ini tidak etis karena kita tahu, dari studi yang dilakukan Harvard, ditemukan bahwa penderita Covid yang hidup di daerah polusi tinggi punya potensi kematian lebih tinggi,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar secara virtual pada Ahad, 14 Maret 2021.
Tempo juga mengkonfirmasi terkait rencana jangka panjang PLN di PLTU Tanjung Jati B dalam pengolahan FABA ini. Namun, belum ada jawaban yang diberikan hingga berita ini diturunkan.