Seputarenergi.com- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri nasional bertransformasi menuju industri hijau. Tujuannya agar dunia industri turut berkontribusi dalam upaya penurunan emisi karbon.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut perlunya mendorong keseimbangan antara pertumbuhan sektor manufaktur dan kelestarian lingkungan. Dia menambahkan industri nonmigas tumbuh sebesar 3,67 persen, dengan sisi penyerapan tenaga kerja meningkat sebanyak 1,2 juta orang.
“Melalui upaya transformasi tersebut, kami mengharapkan sektor manufaktur berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan transisi energi hijau menuju karbon netral dan ekonomi hijau di bumi Indonesia,” kata Menperin di Jakarta, Selasa (17/5).
Agus menuturkan, upaya pembangunan industri hijau dapat dijalankan dengan dua strategi, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada atau greening the brown Industry dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau atau developing the new green industry.
Untuk mendorong percepatan implementasi industri hijau berdaya saing, Kemenperin memiliki program prioritas seperti peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan alias material hijau, dan produk hijau.
Selanjutnya, percepatan implementasi juga didorong melalui efisiensi energi dan pemanfaatan energi bersih, serta energi baru dan terbarukan (EBT), penurunan emisi gas rumah kaca, polusi dan limbah, efisiensi dan ketahanan air sektor industri, penerapan ekonomi sirkular dan 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), serta peningkatan dan perluasan pekerjaan hijau.
Inisiatif Kunci
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menambahkan, guna mewujudkan industri ramah lingkungan, pihaknya menyusun sembilan inisiatif kunci dalam kebijakan industri hijau. Inisiatif tersebut meliputi penyusunan standar dan sertifikasi industri hijau, penghargaan industri hijau, serta program penurunan gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon.
Kemudian, percepatan efisiensi energi, air, dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), pengusulan fasilitasi fiskal dan nonfiskal, penerapan ekonomi sirkular, pembangunan kawasan industri hijau, pengembangan IKM hijau, dan yang terakhir, pengembangan jasa industri baru dan hijau.
“Pada 2021, terdapat 152 perusahaan industri mengikuti program industri hijau, dengan capaian penghematan energi setara 3,2 triliun rupiah dan penghematan air setara 169 miliar rupiah,” ujarnya.