PT Pertamina (Persero) menjamin kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Kualitas BBM Pertalite telah teruji sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Spesifikasi Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia merujuk Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pertamina rutin menguji sampel BBM, termasuk Pertalite yang hasilnya tidak mengalami perubahan warna dan tidak berkurang. Sehingga anggapan Pertalite lebih boros dan cepat menguap terbantahkan.
“Pertalite yang sudah kita simpan sampelnya satu tahun lebih warnanya tidak berubah. Memang ada warna kehijauan seperti itu. Jadi itu contoh sampelnya yang sesuai warnanya. Kami tegaskan juga bahwa warna itu tidak berimplikasi terhadap performa atau spesifikasi dari BBM itu sendiri,” kata Irto dikutip, Selasa (11/10/2022).
Menurut dia, pengujian kualitas Pertalite tidak hanya dilakukan Pertamina. Di mana pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk menguji sampel dari beberapa SPBU di DKI Jakarta, yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
“Pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup,” papar Irto.
Dia menegaskan, Pertamina juga menjamin oktan Pertalite 90 sesuai dengan aturan pemerintah. Pengujian kadar oktan BBM dilakukan menggunakan metode standar ASTM RON menggunakan alat yang selalu dikalibrasi.
“Lemigas juga sudah menguji enam sampel Pertalite di SPBU wilayah Jakarta. Seluruh sample menunjukkan hasil atau spek Pertalite masih sesuai dengan ketentuan Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut bahwa dari pengujian sampel BBM Pertalite di enam SPBU, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutuoff-spec. Semuanyaon-spec,” tegas Tutuka.
Sementara itu, Ahli Bahan Bakar dan Pembakaran Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto menjelaskan pengukuran oktan dilakukan menggunakan Coordinating Fuel Research (CFR). Pengujian kadar oktan bahan bakar tidak dilakukan sembarang orang karena dibutuhkan sertifikasi khusus.
Dia menjelaskan bahwa CFR bekerja menghitung kadar oktan dengan menduplikasi pembakaran di dalam mesin kendaraan bermotor. Sedangkan CFR yang beredar di pasaran bekerja dengan prinsip fisika kimia bahan bakar, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan acuan.
“Bilangan oktan yang menunjukkan ketahanan terjadinya knocking. Jika kendaraan diisi BBM dengan kadar oktan yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan, akan mengalami knocking dan bisa mengalami performa bahkan bisa rusak,” kata dia.
“Kalau angka oktan tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan kendaraan, mesin bisa mengalami knocking, bahkan ngelitik, dan bahkan bisa kehilangan performa. Cepat rusak lagi,” tuturnya.
Sumber asli: cnbcindonesia.com